> >

Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya Ingatkan Cagub dan Cawagub Harus Orang Asli Papua

Papua maluku | 17 April 2024, 13:20 WIB
Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) Vincentius Paul Baru di Sorong, Rabu (17/4/2024). (Sumber: Antara/Yuvensius Lasa Banafanu)

SORONG, KOMPAS.TV –  Calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya (PBD) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus orang asli Papua (OAP) sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) Vincentius Paul Baru di Sorong, Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, syarat untuk menjadi calon gubernur-wakil gubernur tersebut diatur dalam undang-undang otonomi khusus (Otsus).

Ia menyebut, dalam uu tersebut jelas dinyatakan bahwa yang maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 adalah benar-benar orang asli Papua.

Baca Juga: Polda-TNI AL Kolaborasi Selidiki Bentrok di Pelabuhan Sorong Papua Barat

Dalam Pasal 12 Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus, lanjutnya, menyebutkan di salah satu poin bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat adalah orang asli Papua.

"Yang masuk kategori orang asli Papua adalah kedua orangtua (ayah dan ibu) atau hanya ayah atau ibu yang berasal dari orang asli Papua," ujarnya dikutip Antara.

Pihak MRP Papua Barat Daya pun  mengimbau setiap kandidat yang akan mencalonkan diri untuk  memperhatikan regulasi yang termaktub di dalam Undang Undang Otsus tersebut.

"Jadi kami 33 anggota akan solid untuk mengawal bagian ini, karena orang Papua diberikan ruang untuk itu, sehingga MRP komitmen mengawal itu," ujarnya.

Baca Juga: Gunung Api Ruang di Kepulauan Sitaro Erupsi, Ratusan Warga Dievakuasi

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU