> >

Polisi Bekuk Ayah dan Kakek Pemerkosa Anak 15 Tahun di Lampung

Sumatra | 19 April 2024, 19:35 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers kasus dugaan pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun oleh ayah dan kakeknya sendiri, Jumat (19/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

 

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi membekuk dua pria yang diduga memperkosa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Lampung Selatan. Keduanya merupakan ayah dan kakek korban.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyebut kedua pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak memenuhi keinginan mereka.

“Tindak pidananya ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, dengan ancaman membunuh jika tidak menuruti kemauan dari para pelaku,” ucapnya, Jumat (19/4/2024), dikutip dari video Kompas TV.

Menurut Yusriandi, peristiwa itu terbongkar setelah korban melapor kepada kakak dari ibu korban dan mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.

Baca Juga: Anak di Lampung Diperkosa Ayah dan Kakeknya hingga Idap Penyakit Kelamin

"Hal ini terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vitalnya," ujar Yusriandi, dilansir Antara.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SH (44) dan AM (64).

"Ayah SH (44) dan kakek AM (64) berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308 Polsek Natar, lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun," Yusriandi.

Ia menjelaskan, korban melaporkan peristiwa itu pada 12 April 2024. Namun, perbuatan bejat terhadap korban dilakukan dalam kurun bulan Januari hingga Februari 2024.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU