> >

Polres Kubu Raya Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pakaian Dalam Wanita

Kalimantan | 23 April 2024, 21:35 WIB
Tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Kubu Raya. (Sumber: Antara)

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Kubu Raya telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam boneka Hello Kitty dan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Tengah.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan mengungkap pemilik sabu dari pengungkapan sabu di dalam boneka Hello Kitty dan sabu yang disimpan di dalam bra," tandas Iwan.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU