> >

Usahanya Bangkrut, Polisi Sebut Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Punya Utang Rp100 Juta Lebih

Jawa barat | 6 Mei 2024, 19:18 WIB
Suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024). (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku

Joko menjelaskan, soal utang yang dimiliki Tarsum dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya setelah bisnis potong sapi dan kambing yang dia jalani lesu alias sepi peminat.

“Itu utang untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap dia.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka dengan menjeratnya pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, aksi Tarsum memutilasi istrinya Yanti itu dilakukan di kawasan tempat tinggalnya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5) pagi.

Aksi tersangka itu membuat heboh masyarakat setempat sampai akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Kondisi Tarsum Mutilasi Istri di Ciamis, Ditempatkan di Sel Khusus

Selanjutnya, tersangka Tarsum dibawa ke Polsek Rancah berikut dengan barang bukti berupa pisau yang digunakannya untuk memutilasi korban Yanti.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU