> >

Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, Begini Kronologi Pelaku Habisi Korban

Jawa timur | 14 Mei 2024, 05:40 WIB
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan mahasiswi dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (13/5/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota menangkap seorang pemuda berinisial HA (19),.

Pemuda ini terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial DAL, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang, Jawa Timur, pada 2022 silam.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Danang mengakui, penyidik kepolisian sempat terkendala minimnya alat bukti dan saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada dua tahun silam itu.

Baca Juga: Kisah Pelajar Korban Tewas Kecelakaan Subang, Kerja Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Bisa Ikut Perpisahan

"Kami menangkap satu pelaku tunggal saat ini usia 19 tahun, saat melakukan usia 17 tahun 9 bulan. Kami perlu melakukan pendalaman karena saksi minim dan alat bukti juga minim," kata Danang dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2024).

Danang menjelaskan, tersangka HA yang merupakan warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut ditangkap pada 9 Mei 2024.

Penangkapan HA dilakukan usai pihak kepolisian menemukan saksi baru dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 itu.

Menurut dia, saksi baru tersebut bisa mengenali ciri-ciri pelaku HA setelah diperlihatkan oleh penyidik tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV). 

Keterangan saksi baru tersebut, kata dia, juga disesuaikan dengan saksi lain yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-Detik Aksi Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Lemari di Cirebon

"Ada persesuaian dengan keterangan para saksi dan petunjuk. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kami melakukan prarekonstruksi," ujarnya.

Danang menjelaskan, kronologi peristiwa pembunuhan DAL yang saat kejadian berusia 17 tahun tersebut.

Hal itu bermula ketika pelaku pada 22 Desember 2022 dini hari datang ke rumah temannya untuk minum minuman keras.

Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka HA keluar dari rumah temannya dan berpamitan untuk membeli rokok.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU