> >

Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pertanyakan Polisi Setop Penyelidikan Pegi di 2016 usai Bawa 2 Motor

Jawa barat | 24 Mei 2024, 15:47 WIB
Polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina, pelajar asal Cirebon dan pacarnya, Eki, di RT 2 RW 2 Blok Simaja, Desa Kepompong, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pegi Perong, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron Selama 8 Tahun

Setelah membawa motor tersebut, lanjut Sugianti, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.

"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak (usai penangkapan Pegi)," ucapnya.

Sugianti kembali menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Sebab, Pegi sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016.

Selain itu, Sugianti menilai terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh pihak kepolisian.

"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan, sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugianti juga mengaku sangat kecewa dengan polisi yang menggeledah rumah nenek Pegi Setiawan di Cirebon setelah penangkapan Pegi.

Baca Juga: Orang Tua Pegi Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Ibunya Seorang ART, Ayahnya Kuli Bangunan

"Saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti.

Sugianti mengatakan, saat penggeledahan dilakukan polisi, dirinya sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Jabar


TERBARU