> >

2 Saksi Kunci Kasus Vina Tak Datang di Persidangan, Pengamat: Polisi Harus Segera Hadirkan

Jawa barat | 24 Mei 2024, 19:53 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi isu yang berkembang soal dua saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yang tak dihadirkan dalam persidangan.

Bambang mengatakan bahwa dengan ditangkapnya salah satu buron kasus Vina, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, diharapkan polisi dapat segera menghadirkan saksi kunci tersebut.

“Dua saksi kunci ini segera dihadirkan oleh kepolisian,” kata Bambang dalam dialog Kompas Petang, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Kasus Vina, Kuasa Hukum Nilai Janggal: DPO yang Dirilis Polisi Usianya 31, Pegi Sekarang 27 Tahun

Bambang menyebut, polisi tidak bisa mengandalkan pengakuan sahabat Vina yang disebut kerasukan roh Vina, lalu memberikan kesaksian-kesaksian mengenai pembunuhan tersebut.

Polisi hendaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan menggunakan data-data ilmiah, termasuk meminta keterangan dari dua saksi kunci.

“Ini ramai karena muncul kearifan lokal, ketika ada yang mengaku kerasukan arwah Vina dan memberikan kesaksian, kemudian dari awal kasus yang semua kecelakaan tunggal jadi pembunuhan,” ucap Bambang.

“Ini yang harus dituntaskan oleh kepolisian. Kepolisian seharusnya tidak bisa memaksakan pola kearifan lokal untuk dijadikan bukti ilmiah, itu tidak bisa dijadikan basis penyelidikan kasus pembunuhan,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa semua fakta-fakta yang ada terkait dengan pembunuhan Vina harus dibuktikan secara ilmiah melalui perangkat scientific crime investigation.

“Proses hukum itu harus untuk mencari keadilan, bukan hanya sekadar untuk menjalankan prosedur saja,” tegasnya.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Vina Ngaku Pernah Didatangi Ayah Eky Iptu Rudiana, Ditanya soal Pelaku Pembunuhan

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina, Titin Prialianti, mengungkapkan bahwa dua saksi kunci, yakni Aep dan Dede, tidak pernah ada di dalam persidangan.

Aep dan Dede disebut merupakan saksi utama yang menyaksikan detik-detik Vina dan kekasihnya, Eki, dibunuh pada 27 Agustus 2016 lalu.

“Setelah salah satu orang tua korban pada jam 14.00 menerima info dari Dede dan Aep, apakah di sini ada keributan, Dede dan Aep yang tidak pernah dihadirkan di persidangan menyatakan ada (keributan),” ungkap Titin, Kamis (23/5/2024).

“Dede dan Aep itu yang merekonstruksikan seluruh anak-anak yang ngumpul di situ,” sambungnya.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU