> >

Pesilat di Gresik Keroyok Pemuda hingga Tewas, Mabuk-mabukan sebelum Eksekusi Korban

Jawa timur | 26 Mei 2024, 11:48 WIB
Anggota perguruan silat berinisial AG dan rekan-rekannya yang mengeroyok pemuda hingga tewas di Gresik, Jawa Timur ditangkap polisi. (Sumber: Willy Abraham/Tribun Jatim)

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Pria di Kafe Kawasan Kemang Hingga Tewas!

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU