> >

Awal Terbongkarnya Anggota Polisi Perkosa Bocah SD Berkali-kali, Ibu Curiga Lihat Cara Jalan Anak

Papua maluku | 1 Juni 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Anggota polisi Bripka SR (43) di Ambon Maluku, diduga memperkosa siswi sekolah dasar (SD) secara berkali-kali.  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi Bripka SR (43) di Ambon, Maluku, diduga memperkosa siswi sekolah dasar (SD) secara berkali-kali.

Aksi bejatnya itu terbongkar usai sang ibu menaruh curiga dengan cara jalan sang putri yang tidak biasa.

Sang ibu pun mencoba akhirnya membujuk anaknya untuk menceritakan terkait apa sedang yang terjadi dengannya.

Siswi SD yang berusia 8 tahun tersebut pun mengaku kepada ibunya bahwa dirinya diperkosa oleh pelaku.

Dalam pengakuannya, siswi SD tersebut juga selalu diancam SR, apabila mengadu terkait pemerkosaan tersebut. 

Baca Juga: Pakar sebut Dugaan Vina Diperkosa Tak Pernah Jadi Kasus Hukum: Saya Tanya ke Dirkrimum Polda Jabar

"Iya (korban) dipaksa dan diancam," kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay Jumat (31/5/2024).

Menurut penjelasannya, terakhir SR memerkosa korban pada 4 Mei 2024 di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu (4/5/ 2024) malam.

"Dapat disampaikan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 itu telah terjadi kejadian rudapaksa oleh salah satu oknum dengan inisial SR kepada korban," ujarnya.

Junet menyebut saat ini SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU