> >

Jumlah Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati Masih Bisa Bertambah

Jawa timur | 11 Juni 2024, 11:36 WIB
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP kasus bos rental mobil tewas diamuk massa karena dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). (Sumber: Dok. Polresta Pati via Kompas.com)

PATI, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa jumlah tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, masih bisa bertambah.

Stefanus mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut sehingga memungkinkan bertambahnya tersangka.

“Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah,” kata Kombes Stefanus, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: 3 Tersangka Pengeroyokan Maut Bos Rental Mobil Terancam 12 Tahun Bui, Ini Pasal yang Dikenakan

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni EN (51), BC (30), dan AG (35). Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang menewaskan satu orang.

EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, memukul, dan menginjak korban. Kemudian, BC berperan mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban.

Adapun, AG berperan melindas korban dengan motor dan mengenai lengan tangan, dada, sampai kiri korban, serta memukul korban.

AG juga merupakan pemilik rumah, tempat mobil Mobilio putih milik bos rental mobil, BH, terparkir.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, bos rental mobil asal Jakarta, BH, tewas usai dikeroyok warga karena dikira maling saat mengambil mobil miliknya yang terparkir.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribun Jateng


TERBARU