> >

Polisi Sita Akun Facebook Pegi Setiawan, Kini Jadi Barang Bukti Kasus Vina Cirebon

Jawa barat | 14 Juni 2024, 10:00 WIB
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Direskrimum Polda Jabar menyita akun Facebook milik tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, untuk dijadikan barang bukti.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyitaan ini dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pegi terkait akun Facebook tersebut.

Jules menyebut, Pegi telah mengakui bahwa akun Facebook tersebut merupakan miliknya, sehingga langsung disita oleh polisi untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tersangka Pegi Ajukan Penangguhan Penahanan

"PS (Pegi) mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules, Kamis (13/6/2024), seperti dikutip dari Tribun Priangan.

“Sebagai informasi tambahan, akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar."

Ia memastikan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eki akan diproses secara profesional dan transparan. Pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya dilakukan di Polda Jabar pada Rabu (12/6/2024).

Pegi menjalani pemeriksaan tambahan selama lebih dari tiga jam, dimulai pukul 14.30 WIB hingga selesai pada 18.00 WIB.

Pegi dicecar sebanyak 28 pertanyaan oleh penyidik terkait akun Facebook pribadinya, yang memuat interaksi dengan teman-temannya sejak 2015 silam.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Tribun Priangan


TERBARU