> >

Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji di Bali yang Tewaskan 18 Orang, Dipicu Percikan Api Dinamo Starter

Bali nusa tenggara | 23 Juni 2024, 19:45 WIB
Ilustrasi kebakaran. Pihak kepolisian mengungkapkan terkait penyebab kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, yang menewaskan 18 orang. (Sumber: Unsplash / Ricardo Gomez Angel)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian mengungkapkan penyebab kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, yang menewaskan 18 orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Labfor Polda Bali, kebakaran tersebut dipicu oleh percikan api dari bagian dinamo stater mobil pikap, yang kemudian menyambar gas elpiji tabung ukuran 50 kilogram.

"Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024), dikutip dari Antara.

Menurut penjelasannya, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.

Sementara itu, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut.

Begitu pun saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter, sudah dalam keadaan terbakar.

Sedangkan terkait percikan api yang menyambar gas valve tabung elpiji 50 kilogram, diduga karena katup tidak tertutup rapat.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut tidak ditemukan adanya pengoplosan gas di dalam gudang tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Elpiji di Bali: Korban Tewas Bertambah Jadi 18 Orang

Diberitakan sebelumnya, kebakaran di sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, terjadi pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.10 Wita. Akibat kebakaran tersebut 18 orang meninggal dunia. 

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Sukojin (50), pemilik gudang sekaligus pemilik CV Bintang Bagus Perkasa.

"Secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan terbukti lalai karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Sabtu (15/6).

Ia dijerat Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Tim dari Pertamina Patra Niaga setelah turun ke lokasi kejadian menyatakan gudang LPG yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran LPG tabung.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar hingga Tewaskan 12 Orang di Bali Tersangka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU