Dituntut Penjara Seumur Hidup, Serda Adan Terdakwa Pembunuh Pemuda Nias di Padang Mohon Keringanan
Sumatra | 10 Oktober 2024, 18:08 WIBPADANG, KOMPAS.TV — Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal (25), terdakwa dugaan pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memohon agar majelis hakim memberi keringanan hukuman.
Adan menyampaikan permohonan keringanan hukum tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatra Barat, Kamis (10/10/2024).
Agenda sidang pada hari ini mestinya penyampaian nota pembelaan atau pleidoi, tetapi terdakwa tidak mengajukan pembelaan dan justru memohon keringanan hukuman.
”Majelis hakim yang kami muliakan, kami, Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat,” kata Serda Adan membacakan permohonan keringanan hukuman di depan majelis hakim, Kamis siang, dikutip Kompas.id.
Dalam sidang tersebut, Adan juga meminta maaf kepada keluarga besar Losawanto Telaumbanua, ayah almarhum Iwan.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Padang, Pemakaman Kapolres Boyolali, 20 WNI dari Lebanon [TOP3NEWS]
Ia juga memohon maaf karena telah mencoreng nama baik polisi militer TNI Angkatan Laut dan mempermalukan keluarga besarnya sendiri.
Serda Adan pun kembali meminta agar majelis hakim berkenan memberikan keringanan hukuman bagi dirinya.
Ia mengaku keluarganya mendidik dirinya dengan penuh kasih sayang dan menanamkan nilai-nilai agama sejak kecil.
”Sebelum Yang Mulia memutuskan, kami memohon sekali lagi dari hati yang paling dalam agar majelis hakim yang mulia berkenan memberikan keringanan hukuman kepada kami dan mengampuni kebodohan yang sudah kami perbuat,” ujar Serda Adan, sembari terisak.
Adan mengaku jera telah melakukan perbuatan keji yang melampaui batas dengan membunuh Iwan. Ia berjanji tidak mengulangi kesalahannya dan akan menjadi manusia yang lebih baik.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Sersan Kepala Hum Fiktor Nainggolan, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan pembelaan, tetapi menyampaikan permohonan keringanan hukuman (clemency).
Namun, pihak penasihat hukum memohon keringanan hukuman untuk terdakwa dengan sejumlah pertimbangan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
”Kejujuran, keterbukaan, keterusterangan, dan tidak berbelit-belitnya terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan semoga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa,” kata Serka Fiktor.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.id