> >

Polisi Telusuri Narasi Permintaan Uang Rp50 Juta di Kasus Guru Honorer di Konsel

Sulawesi | 23 Oktober 2024, 07:39 WIB
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Selatan AKBP Febry Syam saat menjelaskan tentang kasus guru honorer menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan anak, Senin (21/10/2024). (Sumber: Polres Konsel via Kompas.id)

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan oleh Aipda WH, orang tua dari salah satu siswanya.

Supriyani merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito. Ia diduga menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M di sekolah pada Rabu (24/4/2024) silam.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, Ipda Muhammad Idris, menyebut Aipda WH dan istrinya, N, membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.

“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,”  kata Idris, Senin (21/10/2024), dikutip TribunnewsSultra.com.

Baca Juga: Guru Honorer Konawe yang Ditahan Gara-Gara Dituduh Marahi Anak Polisi Ditangguhkan Penahanan

“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Saat itu, lanjut Idris, Aipda WH mengaku akan mencabut laporan jika Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban.”

“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” katanya.

Orang tua korban mengaku memiliki bukti berupa keterangan dari 2 siswa SD yang melihat korban dipukul.

“Kedua saksi merupakan teman korban dan melihat langsung kejadian tersebut,” ujar dia.

Katiran (38), suami dari Supriyani, guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk damai.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Katiran menyebut selama sepekan terakhir istrinya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Konsel dan dititipkan di Lapas Perempuan Kendari.

”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak? Tapi karena memang tidak melakukan, istri saya tidak mengakui. Di situ istri saya langsung ditahan sampai sekarang,” kata Katiran, dihubungi dari Kendari, Senin (21/10/2024).

Katiran menyebut permintaan uang itu terjadi saat Supriyani dipanggil kembali untuk diperiksa di Polsek Baito.

Saat pemeriksaan, Supriyani tidak mengakui perbuatan yang dilakukan meski menceritakan datang untuk meminta maaf.

”Hingga kami dipanggil kembali oleh Kapolsek Baito, di mana di situ juga ada orangtua siswa. Kami diminta musyawarah.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU