> >

Operasi Zebra Jaya Masih Berlangsung, Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Jabodetabek | 23 Oktober 2024, 07:51 WIB
Foto arsip. Pelayanan SIM Keliling di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018). (Sumber: KOMPAS.com/Ryana Aryadita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada Rabu (23/10/2024).

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diinformasikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini:

  • Jaktim: Mall Grand Cakung
  • Jakut: LTC Glodok
  • Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakbar: Mall Citraland
  • Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hadir di tengah berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2024 yang mengintensifkan pengawasan dokumen pengendara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan operasi ini telah mencatat 54.827 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya per Senin (21/10/2024).

Baca Juga: Operasi Zebra 2024: Ribuan Pengendara Berhelm Tetap Ditindak, Ini Alasannya

Dalam Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran, yaitu:

  1. Penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan
  2. Penggunaan pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Melawan arus lalu lintas
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Penggunaan ponsel saat mengemudi
  7. Tidak memakai sabuk pengaman
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan tidak layak jalan
  11. Kendaraan tanpa perlengkapan standar
  12. Tidak memiliki STNK sah
  13. Pelanggaran marka jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM secara Online Terbaru, Ini Syarat dan Biayanya

Masyarakat diimbau segera memperbarui SIM yang akan habis masa berlakunya dan memastikan kelengkapan dokumen berkendara untuk menghindari sanksi selama Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Di lokasi, pemohon akan menjalani serangkaian prosedur meliputi pengisian formulir, tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU