Kasus Kematian Darso: Polda DIY Minta Maaf usai Anggotanya Jadi Tersangka
Jawa tengah dan diy | 26 Februari 2025, 00:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta maaf setelah satu anggotanya berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Darso, warga Semarang, Jawa Tengah, tewas.
”Kami dari Polda DIY prihatin dan meminta maaf atas perilaku anggota kami kepada korban,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Ihsan, Selasa (25/2/2025), seperti dilansir Kompas.id.
Polda DIY, kata ia, menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) terhadap anggotanya itu.
”Tentunya kami akan hadirkan yang bersangkutan (tersangka) ke Polda Jateng, yang menurut rencana Rabu (26/2/2025),” ujarnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan, setelah kasus itu mencuat, Polda DIY menarik enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat, ke Polda DIY dengan status penempatan khusus.
Baca Juga: Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Kematian Darso Warga Semarang
Penetapan H sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Darso meninggal dunia dikonfirmasi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
"Nggih (benar)," ucapnya, Senin (24/2/2025).
Kematian Darso berawal saat korban dijemput sejumlah petugas kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 lalu.
Kedatangan polisi tersebut terkait kecelakaan yang melibatkan Darso dengan seorang pengendara sepeda motor di Yogyakarta pada 12 Juli 2024.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.id