> >

Warga Dilarang Ngabuburit di Dekat Rel Kereta, Sanksinya Penjara 3 Bulan atau Denda Rp15 Juta

Jawa timur | 4 Maret 2025, 15:10 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan. (Sumber: KAI DAOP 8 Surabaya)

SURABAYA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api (KA), termasuk saat ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, saat ini pihaknya masih kerap menemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar rel kereta. Padahal aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan diri sendiri.

"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," tegasnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.tv, Selasa (4/3/2025).

Ia menyampaikan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada pasal 181 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Kerja Petugas Cuci Kereta Lulusan SMA/SMK, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp15.000.000," terangnya.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasionalnya yang masih sering dijumpai masyarakat beraktivitas di jalur kereta.

Luqman menuturkan, petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan aktivitas masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama.

"KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU