A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

4 Orang Sudah Berstatus Tersangka di Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Banyumas

> >

4 Orang Sudah Berstatus Tersangka di Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Banyumas

Berita daerah | 17 April 2020, 23:02 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 (Sumber: kompas.com)

Dengan penetapan tersangka baru, hingga saat ini terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut.  Tersangka lain dalam kasus penolakan di dua tempat tersebut yakni, K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. K diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman di desa setempat

Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, Kecamatan Pekuncen diduga menghalangi ambulans pada saat pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen. 

Baca Juga: Sorotan: Penolakan Pemakaman Pasien Corona

Tersangka K (57), warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU