> >

Sunah Rasul di Malam Jumat Bukan Sekadar Bercinta Menurut Ulama, Ini Alasannya

Beranda islami | 2 Desember 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi bercinta di malam jumat adalah sunah rasul. ternyata, bukan sekadar itu saja menurut ulama (Sumber: ssaint/pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bercinta bagi suami-istri di malam Jumat kerap dianggap sebagai bagian dari sunah Rasul. Padahal, pendapat hal ini tidak mutlak.

Dosen Agama Islam dari Universitas Indonesia (UI) Ustaz Alhafiz Kurniawan, M. Hum meluruskan pernyataan yang kerap diamini oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia ini. Menurutnya, tidak semua ulama memiliki pandangan sunah Rasul adalah bercinta atau hubungan suami-Istri belaka.

Alhafiz lantas mengutip pendapat ulama bernama Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam alfiqhul Islami wa Adillatuh. Berikut pernyataan Syekh Wabbah az-Zuhayli yang ia kutip.

“Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah az-Zuhayli tadi disebutkan bahwa anjuran untuk melakukan hubungan suami-istri di malam jumat bukanlah sebuah anjuran khusus.

“Artinya apa? hubungan intim itu boleh dilakukan di hari apa saja tanpa mengistimewakan hari atau waktu-waktu tertentu,” tambahnya sebagaiman dikutip dari situs resmi NU.  

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Usai Berhubungan Suami Istri

Perbedaan Dalil Ulama soal Sunah Rasul adalah Bercinta

Meski begitu, Alhafiz memahami ada sebagian ulama yang menganjurkan itu. Para ulama yang menganjurkan bercinta suami-istri sebagai sunah rasul di malam Jumat mendasarkan itu berdasarkan redaksi dari hadis Nabi yang berbunyi:

Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan membuat orang lain mandi, lalu berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khutbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, lalu berkonsentrasi mendengarkan khutbah, maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun. (HR Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).  

Dari hadis di atas, ‘membuat orang lain’ dan ‘hari jumat’ ini diartikan sebagai berhubungan suami-istri. Apalagi ada kewajiban untuk mandi wajib setelah melakukan hubungan suami-istri.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU