> >

Apa Hukumnya Pamer Harta di Medsos Menurut Islam?

Beranda islami | 15 Oktober 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. Bagaimana hukum pamer harta di media sosial menurut Islam? (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kehadiran media sosial di tengah masyarakat dapat berdampak positif maupun negatif. Sebagai media untuk bertukar informasi, media sosial sangat bermanfaat sehingga bisa mencerdaskan masyarakat.

Akan tetapi, tak semua orang membagikan informasi yang bermanfaat. Ada juga yang menyalahgunakan teknologi informasi ini sebagai ajang pamer harta, bahkan melakukan penipuan.

Beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat negara dan keluarga mereka terciduk memamerkan harta di media sosial. Akibatnya, jabatan mereka dicopot, bahkan ada yang dipecat karena terbukti terlibat tindak pidana pencucian uang.

Dalam Islam, pamer harta termasuk kategori sombong atau menyombongkan diri. Tindakan tersebut termasuk akhlak tercela yang dibenci Allah SWT.

Baca Juga: Jejak Kasus Mario Dandy (IV-Habis): Terbukanya Kotak Pandora Pejabat Negara Pamer Harta

Dilansir laman Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Tim Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengatakan larangan untuk pamer harta dan sombong terdapat dalam Al-Qur'an Surat Luqman ayat 18, yang berbunyi:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

wa lâ tusha‘‘ir khaddaka lin-nâsi wa lâ tamsyi fil-ardli maraḫâ, innallâha lâ yuḫibbu kulla mukhtâlin fakhûr

Artinya:

“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

Selain firman Allah SWT dalam QS. Luqman tersebut, ada juga hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang perbuatan sombong.

Diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Muhammad, beliau bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Artinya:

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya: Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus? Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”

Dampak Sombong: Batalkan Amal

Sementara amal orang yang pamer harta atau pamer amal tidak akan diterima oleh Allah SWT. Hal itu sebagaimana disampaikan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, juz I, halaman 198.


قوله : (من أمر دنيوي) أي غير الرياء أما هو فإنه محبط للثواب مطلقاً للحديث القدسي : (أنا أغنى الشركاء عن الشرك فمن عمل عملاً أشرك فيه غيري فأنا منه بريء وهو للذي أشرك) . والمراد بالقصد الدنيوي مثل نية التبرد والتنظف ونحو ذلك

Artinya:

“Perkataan Syekh Khatib (Dari perkara duniawi) Maksudnya selain pamer. Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadis Qudsi: ‘Aku tidak butuh untuk disekutukan. Barang siapa yang beramal dengan menyekutukanku di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Dia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu’. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan lain sebagainya.”

Baca Juga: 6 Doa Rasulullah Minta Kesembuhan Keluarga, Sahabat, hingga Orang Asing yang Sakit

Lebih jauh, Imam Nawawi dalam kitab Naṡaiḥul ‘Ibâd menjelaskan, pamer harta dengan sikap sombong dapat membahayakan orang tersebut.

Imam Nawawi mengatakan dari tiga perkara yang dapat menyebabkan manusia rusak, salah satunya ialah membanggakan diri sendiri dengan harta yang dimiliki.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan Abdurrahman bin Shakhr dan Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

ثَلَاثٌ مُنْجِيَاتٌ وَ ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ وَ ثَلَاثٌ دَرَجَاتٌ وَ ثَلَاثٌ كَفَارَةٌ أَمَّا المنْجِيَاتُ فَخَشْيَةُ اللهِ تَعَالى فِي السِّر ِوَالعَلَانِيَةِ وَالقَصْدُ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى وَالعَدْلُ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ وأَمَّ المهلِكَاتُ فَشُحٌّ شَدِيْدٌ وَهَوَى مُتَبَّعٌ وَإِعْجَابُ المرْءِ بِنَفْسِهِ وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ فَإِفْشَاءُ السَّلَامِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ وَأَمَّا كَفَارَةُ فَإِسْبَاغُ الوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ وَنَقْلُ الأَقْدَامِ إِلىَ الجَمَاعَةِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ

Artinya:

“Tiga perkara yang dapat menyebabkan selamat, tiga perkara yang dapat menyebabkan kerusakan, tiga perkara yang dapat mengangkat derajat, dan tiga perkara yang dapat menebus dosa. Adapun tiga perkara yang menentukan keselamatan adalah: takut kepada Allah (taqwa), baik dalam keadaan sepi maupun ramai, penuh kesederhanaan, baik ketika dalam keadaan fakir maupun berkecukupan, dan bersikap adil baik pada waktu senang maupun saat marah.

Dan tiga perkara yang dapat menyebabkan rusak yakni bakhil (pelit) yang berlebihan, mengikuti hawa nafsu, dan membanggakan diri sendiri.

Adapun tiga perkara yang dapat mengangkat derajat ialah menguluk salam, memberi makanan, mengerjakan salat malam saat orang lain terlelap. Dan tiga perkara sebagai penebus dosa adalah menyempurnakan wudhu ketika cuaca sangat dingin berangkat mengerjakan salat berjamaah. (Syekh Nawawi, Nashaihul ‘Ibâd, halaman 51)

Baca Juga: Dijilat atau Digigit Kucing saat Salat, Apakah Wudunya Batal? Ini Penjelasan Kemenag RI

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kemenag RI


TERBARU