> >

Bolehkan Iktikaf di Rumah? Begini Penjelasannya

Beranda islami | 1 April 2024, 02:35 WIB
Ilustrasi ibadah iktikaf di masjid Istiqlal. Bolehkah dilakukan pada siang hari? (Sumber: KOMPAS/SINGGIH WIRYONO)

"Qaul qadim dan Abu Hanifah berpendapat boleh iktikaf di rumah (ruangan yang dikhususkan shalat), sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat shalat bagi laki-laki. Berdasarkan pandangan ini, maka dalam bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak iktikaf di tempat tersebut. Dalil bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah, maka ibadah iktikaf mestinya sama dengan ibadah shalat sunnah” (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).

 

Sementara itu, pendapat bolehnya iktikaf di ruangan salat yang terdapat di rumah baik bagi perempuan maupun laki-laki juga diutarakan oleh mazhab Maliki yang terlampir di Syarah Shahih Mulim li an-Nawawi, juz 3, Hal.3. 

وقال أبو حنيفة: يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ من بيتها لصلاتها، قال: ولا يجوز للرجل في مسجد بيته، وكمذهب أبي حنيفة قول قديم للشافعي ضعيف عند أصحابه، وجوزه بعض أصحاب مالك وبعض أصحاب الشافعي للمرأة والرجل في مسجد بيتهما

Baca Juga: Serba-serbi Iktikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan: Dalil, Tempat, dan Waktunya

Terjemahan: Imam Abu Hanifah berkata: ‘Sah bagi wanita untuk beri’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk iktikaf di masjid rumahnya.

Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi’i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab syafi’i memperbolehkan beriktikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan. 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU