> >

PPIH Ingatkan Jemaah Bisa Kena Sanksi jika Tidak Gunakan Visa Resmi Haji

Beranda islami | 29 Mei 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi. Sejumlah jamaah calon haji Kloter 18 Embarkasi Solo, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2024), mengantre memasuki pesawat Garuda Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Solo menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. (Sumber: Antara/Harianto)

Menyikapi hal ini, PPIH mengimbau jemaah haji untuk menggunakan visa resmi haji.

”Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” kata Ali mengingatkan.

Kadaker juga menjelaskan, banyak sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi.

Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.

Sanksi lainnya, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.

"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” pungkas Ali.

Sebagai informasi hingga hari ini, jemaah haji Indonesia yang berada di Madinah masih didorong menuju Kota Makkah.

Baca Juga: Kemenag Buat Buku Panduan untuk Jemaah Haji Lansia

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kemenag


TERBARU