> >

Menteri Agama Tegaskan bakal Sanksi Travel yang Gunakan Visa Non-Resmi untuk Ibadah Haji

Beranda islami | 5 Juni 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan jemaah haji kloter pertama Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG-01) di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (24/5/2023). (Sumber: Dok. Kemenag)

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” ucap Menag Yaqut.

Baca Juga: Laksanakan Rangkaian Safari Haji, 60 Petugas Layani 300 Jemaah Lansia Non-Mandiri

Penulis : Kiki Luqman Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV, Kemenag


TERBARU