> >

Doa Niat Sebelum Menyembelih Hewan Kurban Iduladha 2024, Waktu Membaca dan Tata Caranya

Beranda islami | 14 Juni 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut niat kurban Iduladha untuk diri senduri dan keluarga beserta doanya. Hari Raya Iduladha 2024 jatuh pada 10 Zulhijah 1445 hijriah atau Senin, 17 Juni 2024.

Saat Iduladha, umat Islam akan menyembelih hewan kurban dan dagingnya akan dibagikan ke golongan yang berhak menerima.

Melansir NU Online, Jumat (14/6/2024), penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah terbitnya matahari ditambah perkiraan waktu melaksanakan salat dan dua khotbah hari raya Iduladha.

Waktu penyembelihan bisa berlanjut hingga tiga hari sebelum terbenamnya matahari di akhir hari Tasyriq (13 zulhijah).

Baca Juga: Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024 pada 8-9 Zulhijah, Ini Keutamaan, Tata Cara, dan Doa Berbukanya

Doa yang Dibaca Sebelum Menyembelih Hewan Kurban

Inilah niat yang dibaca sesaat sebelum hewan kurban kita disembelih. 

Doa ini dibaca dengan harapan Allah menerima ibadah kurban kita.

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Baca Juga: Kumpulan Khotbah Iduladha 2024 Singkat Resmi dari Kemenag dan Link Download PDF

Kapan Niat Menyembelih Hewan Kurban Dibaca?

Masih mengutip dari nu.or.id, niat berkurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan.

Namun, jika penyembelihan diwakilkan dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya, maka tetap sah meski nantinya penyembelih tidak membaca niat.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin:

وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
 

Artinya: “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan kurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niat orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU