> >

Cara Daftar IMEI HP Secara Online dan Bea Cukai, Segini Biayanya

Teknologi | 13 Agustus 2023, 13:01 WIB
Mengecek nomor IMEI di fitur ponsel. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Indonesia bisa registrasi atau mendaftarkan sendiri International Mobile Equipment Identity (IMEI), handphone bawaan dari luar negeri secara online di Bea Cukai.

IMEI adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

IMEI biasanya terdiri dari 15 digit yang ada di setiap perangkat ponsel, termasuk produksi Apple atau iPhone.

Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia.

Apabila IMEI tidak didaftarkan, ponsel akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler, bahkan terblokir.

Baca Juga: BP2MI Sebut Jokowi Setuju Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Biaya Pengurusan IMEI

Cara Daftar IMEI Secara Online

1. Melakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
2. Setelah melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.

  • Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara.
  • Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.

3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:
 a. Paspor Asli
 b. Boarding Pass/Tiket
 c. Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan
 d. Invoice Pembelian Handphone
 e. NPWP
 f. QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai

Baca Juga: Panduan Cara Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin

Biaya Registrasi IMEI

Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU