> >

Akta Kelahiran Hilang? Ini Cara Download dalam Format PDF dan Mencetaknya Sendiri

Teknologi | 5 September 2023, 21:45 WIB
Cara mengurus akta kelahiran hilang secara online. (Sumber: glebeng-panggul.trenggalekkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokumen kependudukan akta kelahiran yang hilang dapat dicetak kembali tanpa dipungut biaya alias gratis.

Cara membuat akta kelahiran hilang sekarang tidak perlu harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), karena bisa diurus secara online.

Apabila pengajuan disetujui, akta kelahiran yang hilang akan dikirim melalui email atau WhatsApp dengan format PDF. Anda juga bisa mencetaknya sendiri.

Adapun bagi yang sudah pindah rumah atau beda domisili dari saat mengurus dulu, akta kelahiran yang hilang bisa diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini.

Berikut syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Cara Cek Akta Kelahiran Asli atau Palsu secara Online Lewat HP

Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang berbeda-beda tiap Dukcapil. Namun berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang:

  1. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan

  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat

  3. Fotokopi kutipan akta yang hilang

  4. Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak (jika rusak)

  5. Fotokopi KK dan KTP

  6. Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin (jika diperlukan)

  7. Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing)

  8. Surat keterangan keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar kota)

  9. Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)

Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang secara Online

Prosedur cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online diajukan ke aplikasi atau alamat email Dukcapil masing-masing kota.

Oleh karena itu, sebelumnya Anda harus mengetahui aplikasi atau website Dukcapil domisili Anda saat ini sesuai KTP.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU