> >

Cara Klaim Ganti Rugi Google Senilai Rp 10,9 Triliun, Simak 3 Langkah Ini

Teknologi | 10 Januari 2024, 06:00 WIB
Pengguna Google Chrome di Windows, Mac, dan Linux disarankan untuk segera mengunduh pembaruan terbaru, seperti saran Badan Keamanan Siber Singa (Sumber: Straits Times)

CALIFORNIA, KOMPAS.TV - Pengguna Google yang merasa dirugikan oleh tindakan monopoli perusahaan dan pelanggaran privasi kini memiliki kesempatan untuk mengklaim ganti rugi.

Keputusan ini menyusul kekalahan Google dalam beberapa tuntutan hukum, membuka pintu bagi jutaan pengguna untuk menerima kompensasi.

Baca Juga: Respons Anies Usai Tahu Namanya Populer di Google Trends

Dilansir dari ABC News (10/12/2023), total nilai ganti rugi mencapai 700 juta dolar AS, atau sekitar Rp10,9 triliun.

Tuntutan ini berawal dari 2021, ketika Google dituduh membebankan biaya tinggi pada pembuat aplikasi.

Tahun 2020, mereka juga dituduh melacak data pengguna meskipun dalam mode incognito.

Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol di Aplikasi Google Maps, Travoy, Tol Kita, Website BPJT dan Jasa Marga

Tidak hanya itu, Google pernah mengganti rugi atas pembagian data pribadi pengguna secara ilegal selama periode 2006-2013.

Namun, untuk memenuhi syarat klaim ganti rugi, pengguna harus memiliki alamat resmi di profil pembayaran Google di salah satu negara bagian AS seperti Columbia, Puerto Riko, atau Kepulauan Virgin, dan telah melakukan pembelian aplikasi melalui Google Play antara Agustus 2016 dan September 2023.

Sebanyak 102 juta pengguna yang memenuhi syarat, 71 juta di antaranya tidak perlu mengajukan klaim dan akan otomatis menerima penggantian.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU