> >

Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Teknologi | 20 Februari 2024, 21:24 WIB
Platform digital seperti Google dan Meta wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia usai disahkannya Perpres Publisher Rights. (Sumber: Google LLC/Meta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Platform digital seperti Google dan Meta wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia usai disahkannya Perpres "Publisher Rights".

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (20/2/2024).

Dalam Bab I Pasal 2 salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTV, aturan ini bertujuan "mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan".

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, berdasarkan Perpres Publisher Rights ini, perusahaan platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram) dan Google wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".

Bentuk kerja sama ini akan dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri.

Baca Juga: Jokowi Resmi Sahkan Perpres "Publisher Rights": Bukan untuk Kurangi Kebebasan dan Atur Konten Pers

"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian," bunyi Bab III Pasal 7 ayat (1).

Kemudian pada Bab III Pasal 7 ayat (2), kerja sama yang dimaksud berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna berita dan/atau;
d. bentuk lain yang disepakati.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU