> >

Perpres Publisher Rights Disahkan, Begini Tanggapan dari Google

Teknologi | 21 Februari 2024, 19:00 WIB
Logo Google tampak di atas pintu masuk gedung baru perusahaan tersebut di New York, Amerika Serikat, Rabu, 6 September 2023. (Sumber: AP Photo/Peter Morgan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Google Indonesia memberikan tanggapannya mengenai disahkannya Perpres Publisher Rights oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan terkait Publisher Rights itu melalui Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Senin (19/1/2024).

Terkait hal tersebut, Perwakilan Google Indonesia mengatakan pihaknya berkomitmen terhadap implementasi Perpres Publisher Rights. 

Google Indonesia juga mengungkapkan akan segera mempelajari detail peraturan presiden itu.

“Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata perwakilan Google dikutip dari Kontan, Rabu (21/2/2024).

Google menambahkan pihaknya selama ini sudah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. 

"Tentunya, penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," lanjut dia.

"Kami juga selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam," imbuhnya.

Selain itu, Google juga mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia yang menghasilkan produk berkualitas.

Baca Juga: Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

"Yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," tutupnya.

Berdasarkan Perpres Publisher Rights ini, perusahaan platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram) dan Google wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".

Bentuk kerja sama ini akan dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri.

"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian," bunyi Bab III Pasal 7 ayat (1).

Kemudian pada Bab III Pasal 7 ayat (2), kerja sama yang dimaksud berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna berita dan/atau;
d. bentuk lain yang disepakati.

Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Sementara pada Bab III Pasal 8 membahas masalah sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.  

Baca Juga: Jokowi Resmi Sahkan Perpres "Publisher Rights": Bukan untuk Kurangi Kebebasan dan Atur Konten Pers

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan


TERBARU