> >

Jangan Takut Laporkan Konten Berbahaya di Media Sosial, Bedakan dengan Konten Ilegal

Internet | 29 Juni 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi media sosial. (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak peristiwa tragis atau kekerasan yang terjadi di dunia nyata akibat aktor-aktor yang terpapar konten negatif di media sosial. 

Beberapa waktu lalu, sejumlah remaja tewas setelah melakukan aksi adang truk lantaran ingin mengikuti tren video yang sedang viral. Di sisi lain, ada beberapa peristiwa perusakan tempat ibadah di Indonesia yang disebabkan oleh beredarnya ujaran kebencian terhadap kelompok agama tertentu.

Peristiwa-peristiwa tersebut tak lepas dari penggunaan media sosial yang semakin luas di Indonesia.

Baca Juga: Seorang Remaja Tewas Tertabrak Truk Saat Buat Konten

Menurut Manajer Kebijakan Publik Meta Indonesia dan Timor Leste, Noudhy Valdryno, saat ini ada 3,84 miliar pengguna layanan Meta yang tersebar di Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Messenger. 

"Sebanyak 2,87 miliar pengguna mengakses layanan kami setiap hari," kata Noudhy dalam diskusi bertajuk Addressing Gaps in Regulating Harmful Content Online di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Ia mengajak pengguna media sosial untuk melaporkan konten-konten yang melanggar standar komunitas, di antaranya misinformasi dan ujaran kebencian.

Laporan pengguna, kata dia, akan membantu penyedia platform media sosial untuk menindak konten-konten yang merugikan tersebut. Menurutnya, ada sekitar satu miliar konten per hari, termasuk foto dan video, yang diunggah di Meta.

"Kalau melihat konten-konten yang tidak seharusnya berada di platform Meta, laporkan!" tegas Noudhy.

Ia juga mengatakan, pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"Seratus persen identitas pelapor akan dirahasiakan," terangnya.

Dia menjelaskan, ada empat kategori konten yang tidak boleh diunggah di Meta.

Pertama, tindakan kriminal dan kekerasan yang meliputi terorisme, dan kebencian terorganisasi, regulasi barang khusus seperti narkoba dan senjata api, serta tindakan kekerasan.

Baca Juga: Basmi Berita Bohong, KPU & Kompas Gramedia Kerja Sama Lawan Hoaks Jelang Pemilu 2024!

Kedua, kategori keamanan yang terdiri dari percobaan bunuh diri dan menyakiti diri sendiri, kekerasan pada anak, dan penindasan maupun pelecehan, 

Ketiga, kategori konten yang tidak benar, seperti ujaran kebencian, gambar kekerasan, dan aktivitas seksual maupun gambar telanjang.

Keempat, kategori integritas dan keaslian, yang meliputi akun palsu dan spam.

"Untuk memberantas konten misinformasi, Meta juga bekerja sama dengan pemeriksa fakta independen yang disertifikasi melalui International Fact-checking Network, di antaranya Kompas, Tempo, Tirto, Mafinfo, dan AFP," terangnya.

Di sisi lain, hasil penelitian Center for Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), menemukan bahwa konten berbahaya didefinisikan secara berbeda antara pemerintah dengan perusahaan penyedia layanan media sosial, sehingga menghasilkan tanggapan yang berbeda. 

Baca Juga: Din Syamsuddin: Ujaran Kebencian Lahir dari Rasa Takut dan Inferioritas

CFDS mengungkap, dalam kerangka hukum Indonesia, semua konten berbahaya dapat dituntut secara pidana, sementara platform menggunakan mekanisme lain, seperti menghapus konten, membatasi distribusi, atau memblokir pengguna.

Peneliti CFDS Faiz Rahman mengatakan, pengaturan konten berbahaya di Indonesia masih belum sejalan dengan standar di level internasional.

"Di Indonesia, penanganan terkait konten berbahaya masih mengutamakan pemidanaan," jelasnya di acara yang sama, Selasa (28/6).

Menurutnya, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas dengan membedakan antara konten berbahaya dengan konten ilegal.

Ia mengatakan, konten ilegal merupakan konten yang melanggar hukum internasional dan dapat dituntut secara pidana. Sedangkan konten berbahaya adalah konten yang dianggap berbahaya atau tidak menyenangkan dan mestinya tidak dikriminalisasi oleh negara.

Senada, peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, mengatakan bahwa moderasi konten berbasis sistem perlu dilakukan sebelum hukum pidana dipilih.

"Pidana adalah pilihan terakhir," ungkapnya.

Faiz dan Alicia mendorong pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam menindak penyebar konten di Internet maupun media sosial.

"Perlu penyamaan persepsi aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam melihat dan memilah kasus yang berkaitan dengan konten, bisa dipidana atau tidak," pungkas Alicia.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU