> >

4 Hari Lagi WhatsApp cs Terancam Diblokir, Ternyata Ini Tujuan PSE Harus Daftar ke Kominfo

Aplikasi | 17 Juli 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi. Sederet aplikasi milik asing seperti WhatsApp, Google, hingga Instagram terancam diblokir Kominfo jika tidak mendaftar ulang hingga 20 Juli 2022 (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah situs milik asing seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan Google terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) jika tak segera melakukan pendaftatan PSE Lingkup Privat.

Bahkan, 4 hari lagi WhatsApp cs bisa saja diblokir oleh Kominfor atau tepatnya pada 20 Juli 2022.

Menkominfo, Johnny G. Plate sempat mengingatkan kembali agar Google, Facebook dan Twitter untuk segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id.

Dia menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.

Johnny menyatakan hal tersebut usai pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia pada Juni 2022 lalu. 

Baca Juga: Menkominfo Ingatkan Google, Twitter, dan Facebook Segera Daftar PSE

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny dikutip dari Antara, Minggu (17/7/2022).

Namun, hingga tenggat waktu kurang dari 4 hari lagi, WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum juga terdaftar.

Lantas apa tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat, yang bikin Kominfo terancam blokir Google?

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antaranews, Kompas.com


TERBARU