> >

Ini Cara Mengecek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Awas Risiko Kehilangan Sinyal!

Gadget | 13 September 2022, 14:33 WIB
Model iPhone 13 series dipajang pada hari pertama penjualan iPhone 13 series di Apple Store Beijing, China, Jumat (24/9/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ini beberapa cara cepat dan akurat untuk mengetahui apakah IMEI pada iPhone terdaftar atau tidak di laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pemerintah melalui Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag bersepakat untuk memblokir ponsel black market atau BM yang beredar di Indonesia.

Cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan memindai nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity.

Ponsel yang beredar di Indonesia tanpa mengikuti peraturan yang berlaku atau BM, otomatis IMEI-nya tak terdaftar di Kemenperin.

Baca Juga: Update iOS 16 Mulai Digulirkan, iPhone 7 hingga iPhone 6s Resmi Ditinggalkan

Ponsel tersebut nantinya terancam tak bisa menangkap sinyal telepon seluler atau diblokir oleh jaringan yang ada di Tanah Air.

Di Indonesia, iPhone merupakan salah satu ponsel yang status pendistribusiannya beragam. Ponsel besutan Apple yang masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dipastikan bisa digunakan dan menangkap sinyal operator Indonesia.

Sementara iPhone BM atau yang didistibusikan secara tidak resmi, dan biasanya disebut bergaransi internasional, kadang-kadang tidak bisa menangkap sinyal.

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI iPhone untuk mengetahui resmi tidaknya?

Baca Juga: Beli HP di Luar Negeri, Daftar IMEI Kini Semakin Mudah

Cara Mengecek IMEI iPhone melalui Kemenperin

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU