Kompas TV nasional peristiwa

Anies Berlakukan PSBB Transisi, Masuk Kantor dan Restoran Wajib Isi Buku Tamu

Kompas.tv - 11 Oktober 2020, 18:00 WIB
anies-berlakukan-psbb-transisi-masuk-kantor-dan-restoran-wajib-isi-buku-tamu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta sejumlah tempat usaha mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Tujuannya adalah memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung terkonfirmasi positif Covid-19.

Sejumlah sektor juga kembali diizinkan beroperasi, seperti perkantoran hingga restoran, tapi dengan sejumlah catatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

"Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB transisi, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi di Jakarta Dua Pekan

Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.

"Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK," tambah Anies.

Anies juga meminta, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol kesehatan. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, misalnya, kantor tersebut harus ditutup selama 3 hari.

Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Baca Juga: Ini Alasan Anies Berlakukan PSBB Transisi lagi!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x