JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah pasangan calon Pilkada 2020 telah melayangkan gugatan sengketa ke Mahkmah Konstitusi (MK).
Dalam catatan di laman resmi MK, tercatat ada 131 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan dari 131 tersebut, tiga permohonan berasal dari permohonan Pilkada di tingkat gubernur.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada, Diwarnai Pemecahan Kaca di Kantor Bawaslu
Kemudian 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan 114 sengketa hasil pemilihan bupati.
“Total sementara ada 131 permohonan," ujar Hasyim, Rabu (23/12/2020).
Hasyim menjelaskan pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020. Di antaranya rapat koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggara Pilkada.
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," ujar Hasyim.
Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Sulut Tetapkan Pasangan Olly-Steven Unggul
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.
Sementara itu, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujar Hasyim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.