Kompas TV nasional pilkada serentak

Isi Permohonan Denny Indrayana Soal Gugatan Sengketa Pilkada Kalsel di MK

Kompas.tv - 23 Desember 2020, 19:45 WIB
isi-permohonan-denny-indrayana-soal-gugatan-sengketa-pilkada-kalsel-di-mk
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana dan Difriadi telah mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Permohonan tersebut diajukan secara online ke MK Selasa (22/12/2020) dengan nomor APPP 127/PAN.MK/AP3/12/2020.

Dalam gugatannya Denny besarta tim kuasa hukum keberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang pilkada.

Baca Juga: MK Terima 131 Permohonan Sengketa Pilkada 2020, Ada Gugatan Pilwalkot Medan dan Tangsel

Denny bersama tim menilai terdapat beberapa hal yang melanggar prinsip-prinsip pemilu yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitu Luber dan Jurdil.

Menurut kubu Denny, jika Pilgub Kalsel dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip Luber dan Jurdil, maka paslon nomor urut 1 yakni  Sahbirin Noor dan Muhidin yang dinyatakan sebagai pemenang seharusnya dibatalkan dari pencalonannya.

“Pemohon mendalilkan, pada pelaksanaan Pilgub Kalsel terdapat kecurangan, ancaman, dan intimitasi di beberapa daerah di Kalimantan Selatan seperti di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapun, Kecamatan Hatungun, kecurangan di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, serta kecurangan dan pelanggaran yang menyebabkan penambahan suara bagi Paslon 1 di Kecamatan Banjarmasin Selatan,” tulis permohonan kubu Denny seperti dikutip dari laman MK RI, Rabu (23/12/2020).

Lebih lanjut dalam permohonannya, Denny menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan dan setelahnya terdapat berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isinya Permohonannya

Selain itu, ia juga mendalilkan adanya pengerahan aparat pemerintah dan negara serta penyelewengan anggaran pusat dan daerah—tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x