Kompas TV nasional peristiwa

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Polda Sumut Copot Jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 02:05 WIB
korban-penganiayaan-jadi-tersangka-polda-sumut-copot-jabatan-kapolsek-percut-sei-tuan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatannya usai menetapkan korban penganiayaan preman menjadi tersangka. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

MEDAN, KOMPAS.TV - Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatannya usai menetapkan korban penganiayaan preman menjadi tersangka.

Litiwari Iman Gea, pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan aduannya kepada Polsek Percut Sei Tuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatannya.

"Iyaa benar jadi kapolsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari Tribunmedan.com, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, pencopotan itu merupakan tindakan tegas dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak atas kejadian yang heboh karena pelapor bernama Litiwari Iman Gea yang mengaku dianiaya malah jadi tersangka.

Sebelumnya, Kanit Reskrim kepolisian sektor (polsek) Percut Seit Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara dicopot dari jabatannya. Demikian diumumkan Mabes Polri pada Rabu (13/10/2021).

Polri menyebut kepala unit itu dicopot karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.

Anggota polsek itu tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan. Pasalnya, korban penganiayaan justru menjadi tersangka setelah dilaporkan balik oleh pelaku.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Percut Sei Tuan Dicopot karena Tidak Profesional

Sebelumnya, pedagang perempuan bernama Litiwari Iman Gea yang dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Gea mengaku sempat didatangi oleh seorang anggota TNI/Polri yang mengaku sebagai kerabat pelaku penganiayaan.

Aparat itu, kata dia, memintanya untuk membatalkan laporan penganiayaan ke Polsek Percut Sei Tuan dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Gea menolak lantaran masih merasa trauma atas perlakuan preman tersebut dan ingin mendapatkan keadilan.

"Aku gak mau (damai). Waktu aku dipijak-pijak, ditendang, diludahi, seperti binatang. Aku gak terima. Makanya aku, gak menerima orang itu mau damai, harus ada keadilan," kata Gea kepada KOMPAS TV dalam program "Kompas Petang" dikutip Senin (11/10/2021).

Bahkan, menurut pengakuan Gea, dirinya didesak polisi dengan ancaman akan ditangkap  seperti  pelaku  penganiayaan.

"Waktu kami melapor ke polisi, kami dibilangi jangan teruskan laporan ini. Nanti sama-sama kalian ditangkap. Karena pelakunya sudah melapor juga. Kau nanti ditangkap juga. Siapa nanti yang akan mencari makanan untuk anak-anakmu," terang Gea sembari terisak.

Baca Juga: Suami Korban Penganiayaan Preman Ungkap Kejanggalan Mulai dari sebelum hingga setelah Lapor Polsek

Karena desakan itu, Gea sempat hendak mundur. Tetapi, katanya, ada seorang bapak dan ibu yang melarangnya.

"Nanti, seenak orang itu meminta-minta di tempat itu," kata Gea.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x