Kompas TV nasional politik

Politikus PDIP Desak Polri Segera Proses Hukum Edy Mulyadi

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 19:27 WIB
politikus-pdip-desak-polri-segera-proses-hukum-edy-mulyadi
Edy Mulyadi yang pernyataannya tentang Kalimantan memicu kontroversi. (Sumber: YouTube)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Lasarus meminta Polri untuk bergerak cepat memproses hukum Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimatan sebagai "tempat jin buang anak". 

Menurut dia, ocehan Edy tersebut telah merendahkan masyarakat Kalimantan.

"Beliau (Edy Mulyadi) mengonotasikan pilihan terhadap ibu kota negara baru dengan sebutan kata-kata yang sangat tidak pantas, 'tempat jin buang anak', genderuwo, monyet, dan seterusnya. Tentu ini sangat menyinggung perasaan masyarakat," kata Lasarus seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2022). 

Baca Juga: Bareskrim Tangani Laporan Kasus Soal Pernyataan Viral Edy Mulyadi, Soal Jin Buang Anak

Politikus PDIP itu meminta Polri mengambil tindakan tegas dengan segera memproses laporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi untuk meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah-langkah sendiri.

"Yang bersangkutan memang sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, dalam permintaan maaf itu kami menilai cara penyampaiannya tidak sopan dan yang menjelaskannya adalah orang lain," katanya.

Masyarakat Kalimantan, kata dia, menuntut keadilan atas penghinaan yang sudah disampaikan Edy Mulyadi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan "tempat jin buang anak" yang diucapkan Edy Mulyadi.

Baca Juga: Setidaknya 7 Pihak Laporkan Edy Mulyadi, dari GP Ansor hingga Pemuda Hindu

“Terkait Edy Mulyadi kasus dugaan ujaran kebecian yang dilakukan EM. Ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan, 18 pernyataan sikap. Semua laporan polisi pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Selasa.

Polisi tak hanya menyelidiki soal ucapan "jin buang anak", namun juga dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganan kasus ini kepada Polri," jelas Ramadhan.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x