Kompas TV nasional hukum

Vonis 6,5 Tahun Penjara, Terdakwa Yoory Corneles dan JPU KPK Pikir-Pikir

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 06:20 WIB
vonis-6-5-tahun-penjara-terdakwa-yoory-corneles-dan-jpu-kpk-pikir-pikir
Sidang putusan perkara kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dengan terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir terkait vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

JPU KPK punya waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Yoorys lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun 8 bulan penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Perkaya Korporasi di Pengadaan Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun

"Kami menyatakan pikir-pikir majelis," ujar JPU KPK yang diketuai Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Selain JPU KPK, penasihat hukum serta terdakwa Yoory Corneles Pinontoan juga mengajukan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami ingatkan waktu pikir-pikirnya selama 7 hari, jika saudara dalam masa pikir sudah mengambil sikap misal menyatakan banding maka sodara dianggap menerima putusan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri usai membacakan vonis.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul, KPK: Akan Kami Dalami

Dirut BUMD DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur yang telah merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x