Kompas TV nasional berita utama

KSPI Tolak Kata-kata Bersayap Menaker soal JHT: Kembali ke Aturan Lama Hanya Sampai Mei 2022

Kompas.tv - 3 Maret 2022, 12:36 WIB
kspi-tolak-kata-kata-bersayap-menaker-soal-jht-kembali-ke-aturan-lama-hanya-sampai-mei-2022
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menolak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebutkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke aturan lama, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.

Bagi Presiden Partai Buruh itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat pernyataan yang bersayap karena aturan tersebut hanya berlaku hingga bulan Mei 2022.

“Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Said dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” tambahnya.

Baca Juga: Tidak Perlu Tunggu JHT Cair, Ini yang perlu Disiapkan untuk Dana Pensiun

Untuk itu, Said mendesak menteri Ida Fauziah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali memberlakukan Peraturan Nomor 19 Tahun 2015.

“Intinya, JHT harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter-PHK, putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya,” uajrnya.

Dalam keterangannya, Said mengaku KSPI telah diundang oleh Kemenaker perihal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 namun tidak tidak hadir.

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” ucap Said.

Baca Juga: Ini Alasan Kuat Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Bisa Diterapkan

Di samping itu, kata Said, KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan Menaker soal pencairan JHT kembali ke peraturan lama, selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut.

Saat ini, lanjut Said, KSPI dan Partai Buruh tengah menunggu sikap Ida Fauziyah. Jika tuntutan KSPI dan Partai Buruh tidak digubris, maka seluruh elemen buruh akan menggelar aksi di DPR RI dan Kemenaker pada 11 Maret 2022.

“Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ujarnya menegaskan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x