Kompas TV nasional hukum

PPATK Curiga Penjual Barang Mewah Ikut Terlibat Pencucian Uang Kasus Investasi Ilegal

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 04:25 WIB
ppatk-curiga-penjual-barang-mewah-ikut-terlibat-pencucian-uang-kasus-investasi-ilegal
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal yang ditangani Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai pihak penjual barang-barang mewah ikut terlibat dalam pencucian uang kasus investasi ilegal yang kini diselidiki oleh Bareskrim Polri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihak penyedia atau penjual barang mewah sejatinya ikut memberi laporan terkait aktivitas konsumen yang merujuk UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ivan, dalam UU tersebut disebutkan para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah merupakan pihak pelapor yang memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK.

Baca Juga: Ruang Gerak Operasional Investasi ilegal Terus Dikejar, 121 Rekening Diblokir PPATK!

Namun berdasarkan temuan dan eksplorasi data base, hingga sejauh ini PPATK belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang mewah dan jasa.

"Kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak tadi (penyedia barang dan jasa) dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakuakan oleh para pihak, tapi ini terus kita eksplorasi lebih jauh," ujar Ivan saat jumpa pers, Kamis (10/3/2022). 

Ivan menambahkan hingga saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi 121 rekening dari para yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp353 miliar. 

Selain itu PPATK juga menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang sudah dibekukan rekeningnya seperti Sunmod Alkes, Afiliator, Binary Option, Forex, Fireblast dan yang berkaitan dengan penyelidikan investasi ilegal di kepolisian. 

Baca Juga: Aset Sitaan di Kasus Penipuan Investasi Lebih dari Rp1,5 Triliun, Kabareskrim: Ini Terus Berkembang

Menurut Ivan jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal ini mencapai lebih dari Rp8,267 Triliun.

"Jadi transaksi yang kita pantau terkait dengan, sementara, sampai tanggal hari ini adalah sejumlah Rp8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan," ujar Ivan.

Lebih lanjut PPATK juga menemukan beberapa transaksi mengalir ke luar negeri atau yang berasal dari luar negeri.

Baca Juga: Tim Bareskrim Mabes Polri Segel Dua Rumah Mewah Indra Kenz

Negara-negara aliran transaksi dari dalam maupun ke luar negeri dalam temuan PPATK yakni Singapura, Australia, Amerika Serikat serta China. 

"Untuk Binomo, PPATK sudah bekerja sama dengan 5 Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island, terkait aliran dana dan dugaan mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di negara tersebut," ujar Ivan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x