Kompas TV video vod

Sidang Dua Sejoli Nagreg, Ahli Forensik Sebut Korban Handi Dibuang Dalam Keadaan Masih Hidup

Kompas.tv - 31 Maret 2022, 20:05 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dua sejoli, di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto.

Dokter Forensik yang mengotopsi kedua jenazah sejoli dihadirkan sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Sidang Kasus Nagreg Kembali Digelar, Saksi Ahli Forensik Beri Keterangan Hasil Visum Korban

Sidang kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto menghadirkan saksi ahli forensik.

Ahli forensik dihadirkan, untuk memberikan keterangan hasil visum jenazah Handi, pada saat diperiksa.

Ahli forensik memberikan keterangan memastikan kapan waktu pasti, korban meninggal dunia. 

Ahli forensik mengatakan korban Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x