Kompas TV nasional peristiwa

Teken Perpres Nomor 94, Jokowi Bolehkan Prabowo Punya 5 Orang Stafsus

Kompas.tv - 22 Juni 2022, 12:40 WIB
teken-perpres-nomor-94-jokowi-bolehkan-prabowo-punya-5-orang-stafsus
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) dan Menteri Pertahanan Parbwo Subianto (kiri). (Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan), 17 Juni 2022. 

Dalam Perpres tersebut, ditegaskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dapat mengangkat menambah staf khusus (stafsus) sebanyak 2 orang sehingga total 5 orang.

"Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak lima orang staf khusus menteri", bunyi pasal 53 ayat (1) Perpres Nomor 94 Tahun 2022.

Seperti diketahui, pada peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, stafsus Menhan maksimal hanya boleh sebanyak tiga orang.

Pada Perpres Nomor 94 Tahun 2022 ini, Prabowo bisa mengangkat stafsus dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. 

Menurut Pasal 56, stafsus menteri diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden."

Baca Juga: Jokowi ke Kaltim, Tinjau Persemaian Mentawir hingga Gelar Diskusi di Titik Nol Ibu Kota Baru

Dalam Perpres tersebut, disebutkan Stafsus Menhan memiliki tugas yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kemhan.

Selain menegaskan aturan baru mengenai Staf Khusus Menteri, melalui Perpres Nomor 94, Jokowi juga menegaskan soal posisi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan). 

Meski sudah diisi M Herindra, posisi wamenhan belum diatur perpres sebelumnya.

"Dalam memimpin Kementerian Pertahanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 94 Tahun 2022.

Kemudian, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Baca Juga: Hasil Survei Litbang Kompas Terbaru: Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, Gerindra Buka Suara



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x