Kompas TV nasional hukum

Peran Enam Karyawan Holywings yang Jadi Tersangka Konten Promosi Miras Berbau SARA

Minggu, 26 Juni 2022 | 09:28 WIB
peran-enam-karyawan-holywings-yang-jadi-tersangka-konten-promosi-miras-berbau-sara
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo Miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Sebanyak 6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka terkait konten promosi minuman keras (miras) yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.

Keenam karyawan tersebut adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Diketahui mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA tesebut.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, keenam karyawan Holywings terdiri dari Direktur Kreatif Holywings, tim kampanye, tim production house, graphic designer, dan social media.

Berikut ini peran enam karyawan Holywings yang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka:

1. EJD (27) selaku direktur kreatif Holywings. Sebagai direksi dan memiliki jabatan tertinggi, perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu kampanye, production house, grapic designer, dan medsos.
2. NDP (36) selaku Head Tim Promotion yang mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
3. DAD (27) sebagai desainer grafis/desain virtual
4. EA (22) sebagai admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.
5. AAB (25) sebagai social media officer.
6. AAM (25) sebagai admin tim promo yang mengajukan permintaan untuk promo di Holywings.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Holywings Seharusnya Ditutup Permanen terkait Konten Promosi Penistaan Agama

Lebih lanjut, Budhi mengatakan enam tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Ketiga, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, ataupun setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Budhi.

Dalam penetapan tersangka ini, Budhi menyampaikan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti (barbuk), seperti komputer, handphone, hardisk eksternal, laptop, serta tangkapan layar akun resmi Holywings.

"Dari barbuk ini kami menduga pelaku atau tersangka menggunakan sarana-sarana barbuk untuk memproduksi atau sebagai sarana melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Terkait motif penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk konten promosi miras, Budhi menyampaikan, hal itu dilakukan untuk mendongkrak jumlah pengunjung ke outlet-outlet Holywings.

“Mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya yang dibawah target 60 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Promosi Minuman Keras Holywings Picu Polemik, Ini Kata Wagub DKI Jakarta


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


SINAU

Benarkah Muntah Membatalkan Puasa?|SINAU

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:03 WIB
Close Ads x