Kompas TV regional berita daerah

Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang Seorang Pemuda di Sukoharjo Ditangkap

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 11:23 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Pembelian obat terlarang yang seharusnya disertai resep dokter, kini disalahgunakan. Pelaku berinisial EOS alias Cupang (23), warga Desa Pandeyan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku kedapatan mengedarkan obat terlarang.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku, sudah lima kali membeli ratusan butir obat terlarang, secara online, tanpa resep dokter. Selanjutnya, ia menjual kepada teman–temannya per paket isi 10 butir pil, dengan harga Rp 50.000. Tersangka membeli pil tersebut satu paket seharga Rp 600.000 dengan keuntungan yang didapat hingga Rp 1 juta.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya obat hexymer, tramadol, trihexyphenidyl, uang tunia, handphone dan sepeda motor. Tersangka telah melanggar undang-undang kesehatan, yaitu UU RI nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Jadi, pelaku berinisial EOS atau Cupang, ini yang bersangkutan mengedarkan obat-obat yang kita sebut sebagai daftar G atau obat keras, dengan jenis diantaranya obat pil hexymer 1.100 butir, obat pil tramadol sebanyak 88 butir, dan pil trihexyphenedyl sebanyak 175 butir," terang AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Sukoharjo.

Kini, tersangka diperiksa intensif di Satresnarkoba Polres Sukoharjo, untuk pengembangan kasus apabila ada sindikat lainnya.

#obatterlarang #sukoharjo #satresnarkoba



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x