Kompas TV nasional kriminal

Gara-gara Status WA, Pemuda Dianiaya Polisi Halmahera Utara, Disuruh Minta Maaf ke Anjing Pelacak

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 07:24 WIB
gara-gara-status-wa-pemuda-dianiaya-polisi-halmahera-utara-disuruh-minta-maaf-ke-anjing-pelacak
Yulius alias Ongen, 22 tahun, dianiaya oleh anggota Polres Halmahera Utara, menurut laporan KontraS pada Selasa (5/10/2022). (Sumber: Twitter KontraS)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gara-gara status WhatsApp (WA) yang mengutarakan keresahannya terhadap institusi kepolisian, Yulius alias Ongen, 22 tahun, diduga dianiaya oleh anggota Polres Halmahera Utara.

Hal itu diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), via Twitter, pada Rabu (5/10/2022).

"KontraS menerima pengaduan dugaan tindak penyiksaan oleh anggota Polres Halmahera Utara. Kejadian berawal dari status WA, berujung pada tindakan tidak manusiawi," ujar lembaga itu.

Menurut laporan KontraS, Ongen membikin status tersebut pada Minggu (18/9) pukul 18.00 WIT.

"Selasa (20/09), Ongen didatangi polisi di rumahnya, lalu dipukul di bagian wajah hingga lebam di bawah mata. Sebelum ia tahu penyebabnya, ia langsung dibawa ke Polres Halmahera Utara," ujar KontraS.

"Setiba di kantor polres, Ongen mengalami tindakan sewenang-wenang dari aparat. Ongen dimasukkan ke dalam kendang anjing. Sembari dipukuli, korban juga disuruh jalan jongkok hingga berguling di aspal," kata lembaga tersebut.

Tak sampai di situ, pemuda itu masih mendapat perlakuan tak manusiawi lainnya.

"Ongen disuruh lari keliling lapangan voli sebanyak 5 kali, sambil berteriak meminta maaf kepada anjing pelacak mereka," kata KontraS.

Polisi bahkan disebut mengancam, bahwa mereka bisa saja membunuh Ongen agar tidak ada yang tahu.

Baca Juga: Komnas HAM: Pemain Arema Akui Tak Ada Pemukulan dari Suporter, Mereka Hanya Kasih Semangat

Menanggapi adanya kasus ini, Polda Maluku Utara melalui Kasubdit l Ditreskrimum, Kompol M Arinta Fauzi, berjanji akan mengusut tuntas.

"Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Fauzi, Senin (3/10) diwartakan Antara.

"Saya mohon semua pihak bersabar, karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," ujarnya.

Baca Juga: Jawab Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kejahatannya Berjubel Libatkan Banyak Polisi

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x