Kompas TV nasional breaking news

Keluarga Terpukul atas Tututan 12 Tahun Bui Richard Eliezer, Sang Paman: Mohon Hakim Beri Keadilan

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 17:30 WIB
keluarga-terpukul-atas-tututan-12-tahun-bui-richard-eliezer-sang-paman-mohon-hakim-beri-keadilan
Richard Eliezer dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Paman Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Roy Pudihang mengungkapkan pihak keluarga mengaku terkejut dan terpukul atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada ponakannya itu.

Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami keluarga merasa terkejut dan terpukul dengan (Tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun (penjara)," kata Roy dalam Breaking News, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

"Tapi kami yakin kebenaran akan berlaku kepada anak kami Richard."

Roy pun kemudian memohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan keadlian untuk keponakannya tersebut. 

"Kami juga memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Roy juga berharap kepada orang tua Richard Eliezer untuk tetap kuat. Dia menegaskan seluruh keluarga tetap mendukung Richard Eliezer.

Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara Eliezer Usik Rasa Keadilan, Pengacara: Status sebagai JC Tak Dilihat Jaksa

Tak hanya kepada orang tua Richard Eliezer, pihaknya tetap memberikan dukungan kepada kuasa hukum, Ronny Talapessy untuk terus mendampingi dan mengawal keponakannya dalam proses persidangan.

"Kepada Pak RonnyTalapessy sebagai pengacara Richard, kami tetap mendukung Pak Ronny dapat tepap mengawal Richard Eliezer dalam sidang putusan selanjutnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Rabu (18/1/2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer.

Jaksa menganggap Richard Eliezer terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

Saat mendengar tuntutan dari JPU, Bharada E tampak tak bisa menahan tangisnya.

Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih memejamkan mata dan menunduk saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Momen Richard Eliezer Syok Dengar Tuntutan Jaksa: Menangis, Dipeluk Pengacara, Disemangati Pendukung




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x