Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Temukan Setidaknya 15 Tuduhan Berdasarkan Asumsi dalam Tuntutan

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 07:00 WIB
kuasa-hukum-putri-candrawathi-temukan-setidaknya-15-tuduhan-berdasarkan-asumsi-dalam-tuntutan
Febri Diansyah, anggota kuasa hukum Putri Candrawathi, menyebut pihaknya menemukan 15 tuduhan berdasarkan asumsi dalam tuntutan jaksa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Febri Diansyah, anggota kuasa hukum Putri Candrawathi, menyebut pihaknya menemukan 15 tuduhan berdasarkan asumsi, bahkan karangan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J alias Noofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan Febri Diansyah tersebut disampaikan dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

“Di nota pembelaan, kami sudah mengidentifikasi setidaknya ada 15 tuduhan kepada Ibu Putri Candrawathi, yang sebenarnya berdasarkan pada asumsi atau bahkan karangan, yang sebenarnya tidak ada faktanya di persidangan,” urainya.

Baca Juga: Tuntutan Eliezer Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Percuma Jujur di Indonesia?

“Apakah mungkin tuduhan-tuduhan seperti itu dijadikan sebagai dasar pondasi dan bangunan argumentasi seolah-olah Ibu Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan?”

Ia menambahkan, hal inilah yang disebutnya dengan harus fokus di ruang tengah.

“Bagaimana kalau sebenarnya ini tidak terbukti. Inilah yang kami sebut dengan kita harus fokus di ruang tengah.”

“Kalau tidak terbukti di fakta persidangan, artinya bahkan Bu Putri, jangankan untuk divonis, dihadapkan sebagai terdakwa saja, kalau bukti itu tidak cukup, dia tidak pantas jadi terdakwa,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Febri juga mengatakan, pernyataan jaksa yang menyebut adanya perselingkuhan antara Yosua dan Putri belum tentu benar.

“Saya mau tanya balik, apakah yang disampaikan jaksa itu sudah pasti benar? Pasti kita akan bicara di sini, apa yang disampaikan jaksa itu belum tentu benar.”

Febri juga menyebut logika dari jaksa penuntut umum memutarbalikkan fakta hukum yang ada, yakni dugaan kekerasan seksual.

Sebab, bukti-bukti tentang adanya dugaan kekerasan seksual itu seolah-olah dimentahkan oleh hasil uji poligraf, yang prosedurnya disebut cacat hukum.

“Kemudian bukti-bukti yang ada itu seolah-olah dimentahkan hanya dengan satu bukti poligraf,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Pengunjung Sidang Hingga "Netizen" Kecam Tuntutan untuk Eliezer!

“Padahal bukti poligraf ini muncul di fakta persidangan, itu cacat hukum karena prosedurnya melanggar peraturan Kapolri. Kemudian dibaliklah logika itu.”

Dari fakta sidang, menurut Febri, justru sebenarnya Putri adalah korban dari dugaan kekerasan seksual, dan kemudian dia menjalankan kewajiban sekaligus haknya secara moral untuk menyampaikan kepada suaminya, tentang yang terjadi di Magelang.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x