Kompas TV nasional hukum

Hal Memberatkan Vonis Hendra Kurniawan, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan

Kompas.tv - 27 Februari 2023, 13:13 WIB
hal-memberatkan-vonis-hendra-kurniawan-hakim-berbelit-belit-dan-tidak-tunjukkan-rasa-penyesalan
Brigjen Hendra Kurniawan tersenyum dan melirik ke arah wartawan saat sidang kasus Ferdy Sambo, Rabu (19/10/2022) (Sumber: Kompas TV/Dedik Priyanto)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ahmad Suhel menilai terdakwa Hendra Kurniawan berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses sidang perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinilai tidak melakukan tugasnya secara profesional sebagai perwira tinggi Polri.

Penilaian hakim tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan terhadap Hendra Kurniawan.

“Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” ucap Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

“Terdakwa selaku anggota Polri, perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional.”

Sementara untuk hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim untuk vonis Hendra Kurniawan adalah, terdakwa belum pernah dipidana dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga: Ini Senyum Semringah Agus Nupatria Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Ahmad Suhel.

Selanjutnya, Hakim Ahmad Suhel pun membacakan putusan terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu divonis tiga tahun penjara.


 

“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ahmad Suhel.

Meski demikian, Hakim mengatakan Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer.

Untuk diketahui, Hendra Kurniawan merupakan satu dari 6 terdakwa perintangan penyidikan yang terjerat skenario bohong Ferdy Sambo soal tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara atas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Hendra Kurniawan kemudian dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Hendra Kurniawan juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x