Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ini Syarat Perjalanan Domestik dan Internasional Lion Air Group Terbaru

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 07:49 WIB
ini-syarat-perjalanan-domestik-dan-internasional-lion-air-group-terbaru
Ilustrasi:: Sterilisasi Pesawat Lion Air. (Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, mengumumkan syarat terbaru uji kesehatan untuk penerbangan rute domestik.

Rute yang dimaksud khususnya untuk provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Bali. 

Mengutip keterangan tertulis Lion Group yang diterima KOMPAS TV, syarat tersebut berlaku untuk calon penumpang perjalanan udara mulai Selasa (29/06/2021) hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Ketentuan penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain SE tersebut, ketentuan ini juga berdasarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali

Berikut syarat uji kesehatan untuk calon penumpang rute domestik:

Rute domestik (inbound)

  1. Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  2. Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  3. Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
  4. Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan Kupang (KOE) diberlakukan RT-PCR 1x24 jam atau tes antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  5. Papua dengan tujuan Merauke (MKQ) diberlakukan RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  6. Rute domestik selain kota-kota di atas diterapkan RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  7. Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  8. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  9. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama. 

Baca Juga: Permintaan Jokowi, Wisata Berbasis Vaksin akan Dibuka di Bali

Intra (antarwilayah) Kalimantan Barat

  1. Calon penumpang dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  2. Uji kesehatan tersebut tidak diwajibkan untuk calon penumpang berusia di bawah lima tahun.
  3. Calon penumpang di empat kota tujuan tersebut wajib mengisi eHAC.
  4. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Kalimantan Barat (outbound)

  1. Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  2. Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
  3. NTT dengan tujuan Kupang harus memilih RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  4. Papua dengan tujuan Merauke harus memilih RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Uji kesehatan tidak diwajibkan untuk penumang berusia di bawah 12 tahun khusus penerbangan dari dan ke Merauke.
  5. Calon penumpang rute domestik lain selain rute-rute di atas wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  6. Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Baca Juga: Perpanjang Lockdown, Malaysia Gelontorkan Bantuan Rp542 T untuk Rakyatnya

Intra (antarwilayah) Kalimantan Tengah 

  1. Tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam. 
  2. Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  3. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  4. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Kalimantan Tengah (outbound)

  1. Calon penumpang dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau) wajib menjlanai RT-PCR 3x24 jam.
  2. Dari Kalimantan Tengah dengan tujuan Denpasar, Bali, harus menjalani RT-PCR 2x24 jam.
  3. Dari Kalimantan Tengah menuju NTT (Kupang) wajib memilih RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  4. Dari Kalimantan Tengah dengan tujuan Papua (Merauke) harus memilih antara RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  5. Calon penumpang dari Kalimantan Tengah dengan tujuan rute domestik lain selain rute-rute di atas wajib menjalani RT-PCR 3x24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Jam 17.00 dan WFO 25 Persen di Zona Oranye

Dari Bali (outbound)

  1. Calon penumpang dari Bali menuju Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau di Kalimantan Barat harus menjalani RT-PCR 3x24 jam.
  2. Dari Bali menuju Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh di Kalimantan Tengah wajib melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Dari Bali menuju Kupang di NTT harus memilih antara tes RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  4. Calon penumpang dari Bali ke Merauke di Papua harus memilih antara RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  5. Untuk rute domestik lainnya selain rute-rute di atas diberlakukan RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Kupang (outbound)

  1. Penerbangan dari Kupang menuju Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam. 
  2. Calon penumpang dari Kupang dengan tujuan Kalimantan Timur (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh) wajib melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Penerbangan dari Kupang ke Denpasar, Bali, diberlakukan tes RT-PCR 2x24 jam.
  4. Penerbangan dari Kupang ke Papua (Merauke) diberlakukan RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  5. Calon penumpang rute lainnya selain rute-rute di atas wajib memilih antara tes RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Baca Juga: Dana Cukai Rokok Rp152 M Dipakai Bangun RS Paru Karawang

Dari Merauke (outbound)

  1. Penerbangan dari Merauke ke Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau di Kalimantan Barat diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  2. Bagi yang naik pesawat dari Merauke ke Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh) diharuskan melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Penerbangan dari Merauke ke Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
  4. Penerbangan dari Merauke ke Kupang di NTT diberlakukan RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  5. Calon penumpang rute domestik lainnya selain rute-rute di atas harus memilih melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.
  8. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan. 

Selain uji kesehatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon penumpang:

  • Disarankan tidak hanya mengandalkan layanan GeNose C-19 karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.
  • Lama pemeriksaan GeNose dari pendaftaran hingga penerimaan hasil berkisar 20-30 menit.
  • Calon penumpang disarankan tiba di bandara tiga hingga empat jam sebelum keberangkatan.
  • Calon penumpang harus dalam kondisi sehat.
  • Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan.
  • Dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan.
  • Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.
  • Petugas akan memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran. 

Baca Juga: BLT UMKM Salah Sasaran Rp1,18 T, Ini Tanggapan Kemenkop UKM

Syarat Penerbangan Internasional

Lion Air Group juga memberlakukan syarat baru untuk perjalanan internasional. Syarat tersebut berlaku juga berlaku mulai 29 Juni 2021 sampai waktu yang belum ditentukan.

Berikut syarat penerbangan dan uji kesehatan untuk calon penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan rute internasional:

Ketentuan sebelum keberangkatan

  1. WNI dan WNA semua usia wajib menunjukkan hasil negatif swab tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  2. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau eHAC.

Ketentuan setelah kedatangan

WNI Semua Usia:

  • Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR.
  • Melakukan karantina 5x24 jam.
  • Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri dapat karantina di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
  • Karantina juga dapat dilakukan di tempat yang bersertifikat dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.
  • Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR setelah karantina

Baca Juga: Maskapai Super Air Jet Akhirnya Dapat Izin Usaha Angkutan Udara

WNA Semua Usia:

  • Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR.
  • Melakukan karantina 5x24 jam.
  • Untuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikat dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.
  • Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR setelah karantina.

WNA yang masuk RI:

  • Memegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
  • Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapat pertimbangan/izin khusus dari kementerian/lembaga.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x