Kompas TV bisnis kebijakan

Anies Beri Diskon Pajak di Jakarta, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 1 September 2021, 09:30 WIB
anies-beri-diskon-pajak-di-jakarta-ini-daftarnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: KOMPAS/ TOTOK WIJAYA) 
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keringanan dalam pembayaran pajak daerah. Mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga pajak reklame.

Diskon pajak untuk warga Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021. Aturan itu resmi diundangkan mulai 16 Agustus 2021.

Mengutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, (01/09/2021), ada 5 jenis diskon pajak yang diberikan. Yaitu:

1. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Pemprov DKI memberikan diskon 10 persen atas PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020. Caranya dengan melakukan pembayaran di bulan Agustus-September 2021.

Sementara untuk PBB-P2 tahun 2021 diberikan diskon 20 persen jika dibayarkan pada bulan Agustus dan diskon 15 persen jika dibayarkan pada September 2021.

Baca Juga: Catat! Aturan Baru Pajak Ini Bisa Berlaku Mulai Tahun Depan

Jika wajib pajak membayar sesuai periode yang ditetapkan, sanksi juga akan dihapuskan.

2. Pajak kendaraan bermotor (PKB)

Pemprov DKI memberikan diskon 5 persen untuk PKB di bawah tahun 2021. Sanksi keterlambatan juga dihapuskan jika dibayar pada Agustus-September 2021.

Untuk PKB tahun 2021 diberikan diskon 10 persen jika dibayar di Agustus dan diskon 5 persen jika di bayar pada bulan September. Sanksi juga dihapuskan.

3. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon 50 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Dengan syarat harus dibayar pada periode Agustus-Desember 2021. Untuk sanksi juga dihapuskan.

4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Diskon pajak BPHTB diberikan  hingga 50 persen untuk kriteria rumah atau rusun dengan NPOP di atas Rp 2 miliar dan kurang dari Rp 3 miliar jika dibayarkan pada bulan Agustus.

Baca Juga: Tukang Bakso Dikenai Pajak Rp6 Juta Sebulan di Binjai: Saya Sampai Tak Bisa Tidur, Bingung

Kemudian diskon diberikan 25 persen jika dilakukan pembayaran pada bulan September-Oktober. Serta diskon 10 persen jika wajib pajak membayar pada November-Desember.

Semua sanksi untuk pajak ini dihapuskan.

5. Pajak reklame

Untuk pajak reklame dengan periode pajak di bawah 2021 dan 2021, diberikan diskon 10 persen jika dibayar pada bulan Agustus. Dan diskon 5 persen jika dibayar pada September.

Semua sanksi bunga untuk pajak ini dihapuskan.

"Pemberian insentif diberikan secara otomatis oleh sistem Bapenda DKI terkecuali untuk BPHTB. Pemberian pengurangan pokok nya dilakukan melalui permohonan wajib pajak dengan melengkapi persyaratan administrasi yang tertuang di Pergub 60 Tahun 2021 dengan mengirimkan permohonan kantor UPPPD yang berwenang, " tulis keterangan di laman bapenda.jakarta.go.id.
 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x